Tarif Tol Solo-Ngawi Perlu Dievaluasi

15-02-2019 / KOMISI VI
Tim Kunker Reses Komisi DPR RI meninjau Jalan Tol Solo-Ngawi dan Rest Area KM 519A di Sragen, Jawa Tengah. Foto: Sofyan/sf

 

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir menilai tarif Jalan Tol Solo-Ngawi perlu dievalusi. Pasalnya, tarif yang diberlakukan sebesar Rp 1000 per kilometer dinilai masyarakat masih cukup mahal. Bahkan, tarif yang telah dirasionalisasi dari Rp 1300 per km itu berimbas pada minimnya pengguna. Golongan III bahkan hanya menyumbang 0,8 persen melewati jalan tol sepanjang 90 km ini. Sementara Golongan I mencapai 90 persen.

 

“Tarif jalan tol ini masih mahal buat rakyat, perlu dievaluasi lagi. Solo-Ngawi ini sampai ratusan ribu, bagi rakyat kecil ini berat. Jadi terkesan hanya untuk kalangan menengah ke atas. Padahal maksud Presiden Joko Widodo, tol ini dibangun untuk semua kalangan,” kata Nyat saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI meninjau Jalan Tol Solo-Ngawi dan Rest Area KM 519A di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019).

 

Legislator Partai NasDem ini menyarankan, agar jalan tol yang baru diresmikan pada November 2018 lalu itu menarik pengguna, operator jalan tol bisa menggratiskan atau memberi diskon tarif kepada pengguna. Menurutnya, masyarakat jangan dikejutkan dengan harga yang langsung mahal. Apalagi, masih kata Nyat, keluhan akan mahalnya tarif tol ini bukan hanya ruas tol Solo-Ngawi, namun juga di beberapa tol lain.

 

“Kita mendengar keluhan tol-tol mahal. Saya yakin pengelola jalan tol akan respon terhadap keluhan masyarakat. Kemudian rest area dan SPBU perlu ditambah lagi dan diperkecil jaraknya. Kita dukung Presiden Joko Widodo membangun infrastruktur, karena infrastruktur kita sudah ketinggalan ratusan tahun dari luar negeri,” dorong legislator dapil Kepulauan Riau ini.

 

Dalam kesempatan itu, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso menilai tarif masuk jalan tol ini tak mahal. Pengguna jalan Tol Trans Jawa sudah bisa merasakan tiga benefit terkait dengan penarifan. Tiga benefit itu menurutnya karena kebijakan dari pemerintah terkait rasionalisasi tarif masuk jalan tol. Tarif jalan tol yang semula ditetapkan Rp 1300 per km, dirasionalisasi menjadi Rp 1000 per km.

 

“Kalau untuk jalan tol lama yang dibangun tahun 1980-an atau 30 tahun lalu, tarifnya Rp 200 hingga Rp 400 per km. Sedangkan posisi tahun 2011 sebesar Rp 700 per km, jalan tol yang dibangun di atas 2011 tarif yang ditetapkan Rp 1300 per km. Tapi dengan rasionalisasi tarif maka yang berlaku Rp 1000 per km,” paparnya.

 

Keuntungan lainnya adalah perubahan klasterisasi golongan kendaraan. Golongannya tetap 5, tapi tarifnya menjadi 3 golongan. Sesuai ketentuan rasionalisasi tarif, untuk ruas yang baru operasi, tarif awal kendaraan golongan I maksimal Rp 1000 per km, kendaraan golongan II dan III sebesar 1,5 kali dari golongan I, dan kendaraan golongan IV dan V sebesar 2 kali dari golongan I. Selain itu, pengguna jalan tol juga masih mendapatkan diskon sebesar 15 persen hingga akhir Maret mendatang. (sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...